F PKB Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya Hadapi Covid-19

Jumat 27-03-2020,17:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Langka Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memutus mata rantai wabah pandemi Covid-19 diapresiasi Ketua Fraksi PKB DPRD kota Surabaya. Isu global ini perlu penanganan serius bagi semua masyarakat internasional, termasuk juga bagi warga kota Surabaya. “Semua harus bisa bekerjasama dalam menghadapi wabah yang penyebarannya sangat cepat ini," kata Ketua  Fraksi PKB DPRD Surabaya Minun Latief, Jumat (27/3/2020). Menurutnya, langkah yang dilakukan pemkot patut diapresiasi. Untuk itu tidak hanya eksekutif yang melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karenanya untuk mendorong langka Pemkot tersebut Fraksi PKB turut membantu apa yang dilakukan Pemkot tersebut. “Fraksi PKB turut membantu langka Pemkot Surabaya dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan,” paparnya. Namun demikian, kata mantan Camat Lakarsantri ini, semua elemen masyarakat Surabaya harus membantu melakukan sosialisasi yang dicanangkan pemerintah. Sehingga penyebaran Covid-19 ini bisa teratasi dengan cepat. “Ayo kita bantu sosialisasikan langkah pemerintah, social distancing agar masyarakat Surabaya tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah, hindari kegiatan berkumpul dengan banyak orang,” ujar Minun. Terkait dengan disinfektan yang disemprotkan, tentunya telah dipertimbangkan Pemkot Surabaya dengan matang. Apakah bahan disinfektan itu layak dan aman untuk manusia. “Saya rasa Pemkot telah memilih bahan dasar disinfektan dengan berbagai pertimbangan,” terang dia. Namun terkait soal alat perlindungan diri (APD) yang ditemukan anggota fraksi PKB saat melakukan peninjauan ke Puskesmas, Minun minta agar pemerintah kota Surabaya lebih memperhatikan petugas medis di lapangan. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menyampaikan, disinfektan yang digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk penyemprotan sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, bahan dasar disinfektan jenis Prodestan tersebut apakah aman digunakan. Menurutnya, obat disinfektan tersebut sering digunakan untuk kandang hewan. Obat disinfektan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian bukannya Kementerian Kesehatan. “Yang kita pertanyakan layakkah obat disinfektan itu disemprotkan di perkantoran, rumah-rumah warga atau bahkan di tempat-tempat ibadah,” terangnya. (why/rif/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait