MALANG, MEMORANDUM - Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM selaku kuasa pemilik modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang mengangkat Priyo Sudibyo selaku Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang
Selain pengangkatan direktur utama, Pj Wali Kota Wahyu juga mengangkat Wahjoe Darmawan, Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Ir Mohammad Fauzan Indrawan MM selaku Direktur Teknik.
"Saya sampaikan selamat kepada jajaran direksi Perumda air minum Tugu Tirta Kota Malang yang baru saja diangkat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Tugu Tirta sebagai penyedia air minum bagi masyarakat Kota Malang, memiliki peran yang sangat strategis," kata Wahyu Hidayat saat ditemui di Ruang Sidang Balaikota Malang, Jumat 19 Juli 2024.
BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi
Terpilihnya jajaran direksi ini telah melalui tiga tahapan seleksi. Di antaranya, seleksi administrasi, UKK presentasi makalah, serta wawancara dengan panitia seleksi dan Pj Wali Kota Malang selaku kuasa pemilik modal. Periode jabatan direksi ini paling lama lima tahun sejak tanggal penetapan 19 Juli 2024.
"Terpilihnya tiga orang ini, sudah berdasarkan hasil panitia seleksi. Kemudian ada beberapa hal yang saya lihat sesuai dengan tujuan kita bersama maupun berbagai permasalahan di Perumda Tugu Tirta. Dan kapasitas tiga orang ini sudah yang paling sesuai," terang Wahyu
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
Dengan telah diangkatnya direktur utama beserta jajaran direksi PDAM Tugu Tirta ini, Wahyu berharap agar persoalan air yang ada di masyarakat nantinya bisa segera teratasi. Diharapkan, jajaran direksi yang baru memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Tugu Tirta serta dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Malang.
"Termasuk dalam menjaga kualitas air, distribusi yang merata, pelayanan yang cepat dan responsif. Inovasi dan teknologi juga harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar bisa meningkatkan cakupan layanan air minum. Harapannya masyarakat Kota Malang dapat menikmati air bersih dengan mudah, terjangkau," harap Wahyu.
BACA JUGA:Diiming-imingi Berangkat Haji Furoda, Warga Madiun Tertipu Biro Sidoarjo
Lebih lanjut Wahyu mengatakan sebagai BUMD yang juga berorientasi pada profit, agar Perumda Tugu Tirta dapat ikut menopang pendapatan daerah.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan pengangkatan jajaran direksi Perumda Tugu Tirta ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Pada pasal 49 menyatakan bahwa pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilakukan dengan keputusan KPM atau Kuasa Pemilik Modal untuk Perumda.
BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, saya penjabat wali kota selaku kuasa pemilik modal Tugu Tirta, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan ini, sehingga ini sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," jelas Wahyu. (*)