PASURUAN, MEMORANDUM-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan penijauan kembali (PK) Sri Mangastuti dalam sengketa tanah melawan Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Kemenangan ini menjadi babak akhir drama panjang perebutan lahan sejak 2019.
Sri Mangastuti, sang ahli waris berhak atas lahan seluas 3.450 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug. Namun, pada 2010, ia menemukan kenyataan pahit bahwa 1.725 meter persegi lahannya telah dikuasai dan digunakan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1.
Tak terima dengan perampanan haknya, Sri Mangastuti pun berani melawan. Ia menggugat Pemkot Pasuruan dan menuntut ganti rugi. Perjuangannya pun tak sia-sia.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang
Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan hingga Mahkamah Agung berpihak padanya. Sempat ada upaya Pemkot Pasuruan untuk melakukan mediasi dengan cara kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat surat pernyataan bersama saat sidang kasasi. Namun rupanya itu tidak diakui oleh MA. Karena MA berpandangan gugatan itu bukan persoalan perdata. Hingga akhirnya saat kasasi bahkan pengajuan PK oleh ahli waris, MA memenangkan ahli waris. Sebaliknya Pemkot Pasuruan dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,45 miliar.
"Pemkot harus taat hukum. Jangan sampai mereka menjadi contoh buruk bagi warganya," tegas Rahmat Sahlan Sugiarto, kuasa hukum Sri Mangastuti pada awak media, Jumat, 19 jULI 2024.
Drama ini semakin memanas ketika Rahmat mengungkapkan bahwa Pemkot Pasuruan seolah-olah mengabaikan putusan pengadilan.
"Kami sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pemkot, tapi tidak ada respons yang memuaskan," ungkap Rahmat.
Kekecewaan Rahmat semakin menjadi ketika melihat sikap Pemkot yang gemar menegakkan hukum kepada rakyat kecil, seperti PKL dan tukang parkir, namun mereka sendiri enggan menaati hukum.
BACA JUGA:Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Jatim Tembus Satu Digit, Ini Jadi Penurunan Tertinggi Nasional
"Miris sekali. Di satu sisi, PKL dan tukang parkir disuruh taat hukum, tapi di sisi lain, Pemkot sendiri yang tidak taat hukum. Kami yakin pengadilan akan menegakkan keadilan dan segera melakukan eksekusi paksa," tegas Rahmat.
Sementara itu, pihak Pemkot Pasuruan melalui Wawali Adi Wibowo menyatakan jika salinan putusan sudah diterima bagian hukum.
"Ya, nanti akan kita konsolidasikan dengan beberapa pihak terkait setelah kita mempelajari salinan putusan ini. Mungkin baru Senin kita bisa melakukan konsolidasi itu," ujar Adi Wibowo yang dihubungi Memorandum, Jumat (19/7) malam. (kd/mh/fer)