MADIUN, MEMORANDUM-Masa jabatan 192 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Madiun resmi diperpanjang dua tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto di Pendopo Ronggo Jumeno, Caruban.
"Ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto saat sambutan.
Pj Bupati Tontro berharap, kades bisa lebih meningkatkan integritas dan kinerja pada pelayanan masyarakat. Sebab, kedepannya pemerintah desa dituntut untuk bisa mandiri dan lebih baik dalam seluruh aspek, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Anggota Polsek Bojonegoro Kota Berbagi Nasi Bungkus ke Warga
"Meskipun masa jabatan ditambah, tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa tetap," tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Lilik Indarto mengaku, penambahan masa jabatan ini berarti amanah yang diemban akan semakin berat. Artinya, tuntutan dan harapan dari masyarakat akan semakin tinggi atas kinerja kepala desa.
BACA JUGA:Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Jatim Tembus Satu Digit, Ini Jadi Penurunan Tertinggi Nasional
"Karena ini bonus dari pemerintah pusat kepada para kepala desa. Mau nggak mau tuntutan masyarakat mesti akan semakin tinggi," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada penyesuaian khusus untuk masa jabatan yang lebih lama lagi. Hanya saja, pekerjaan rumah akan semakin banyak yang harus diselesaikan, karena masa baktinya ditambah dua tahun.
"Dari sebelumnya enam tahun ditambah dua tahun jadi delapan tahun hingga 2027," tandasnya. (dif/ju)