Narapidana Lapas Jember Tewas Tercebur Sumur saat Hendak Mandi sebelum Salat Jumat

Jumat 19-07-2024,15:31 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jember ditemukan tewas setelah tercebur ke dalam sumur pada hari Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Marsuki bin Surahmat (50 tahun) dengan nomor register B I 70/24, sedang dalam menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Narkotika dengan sisa masa tahanan 6 tahun 3 bulan.

Menurut keterangan saksi bernama Ramzi Bachtiar, kejadian bermula saat Marsuki sedang mengambil air di sumur (umum 12A) untuk persiapan mandi sebelum salat Jumat. Tiba-tiba, Marsuki terpeleset dan jatuh ke dalam sumur.

Petugas Lapas dan para saksi di lokasi kejadian langsung berupaya menolong Marsuki dengan cara menyelamatkan dan menariknya ke atas. Namun karena kondisi sumur yang dalam dan sempit, upaya penyelamatan tidak berhasil.

Selanjutnya, pihak Lapas langsung menghubungi Pemadam Kebakaran dan Tim Inafis untuk membantu proses evakuasi. Sambil menunggu tim evakuasi, dilakukan upaya penyedotan air sumur menggunakan pompa air yang tersedia.

BACA JUGA:Ciptakan Zero Halinar, Lapas Jember Razia dan Tes Urine

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember, Hasan Basri, telah membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Marsuki. Pihak Lapas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi dan penyebab pasti kejadian ini.

Hasan Basri, menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Marsuki. Pihak Lapas akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada keluarga korban. Dan keluarga menerima atas musibah ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan langkah-langkah keselamatan di area Lapas, terutama di sekitar sumur dan tempat-tempat yang berpotensi membahayakan.(edy)

Kategori :