SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Patroli Kota Presisi Respati Polrestabes Surabaya mengamankan 12 muda-mudi yang diduga mabuk di tempat umum pada Jumat dini hari 19 Juli 2024 sekitar pukul 01.52 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma oleh Aipda Yugo Abdi Sastro dan tim Respatti 2. Para muda-mudi tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Genteng dan disaksikan oleh Kanit Bunmas Iptu Rudy.
Berikut identitas para muda-mudi yang diamankan C.A, 23 tahun, dari Babatan Indah I.B, 21 tahun, dari Dukuh Kupang Timur, N.K, 19 tahun, dari Ploso Timur, I.H.M, 22 tahun, dari Kedung Tarukan, A.R.D, 18 tahun, dari Jl. Simolawang, M.R, 17 tahun, dari Bulak Jumpat, S.D, 16 tahun, dari Jl. Gadukan Utara A.L.X, 31 tahun, dari Lebak Rejo Utara, R.G.A, 18 tahun, dari Dukuh Setro, R.S.K, 17 tahun, dari Dukuh Setro, F.K.I, 18 tahun, dari Kalikepiting dan I.R.F, 18 tahun, dari Kapas Krampung.
Petugas juga menyita 4 unit sepeda motor dan 2 botol minuman keras dari para muda-mudi tersebut.
BACA JUGA:Kapolsek Genteng Kembalikan Motor Hasil Curian, Korban Ucapkan Terima Kasih
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, SH, SIK, MSI, menjelaskan bahwa para muda-mudi tersebut akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dibina. Orang tua mereka juga dihubungi untuk membantu pembinaan lebih lanjut.
"Kami juga ingin menekankan pentingnya pengawasan keluarga, terutama untuk anak perempuan yang terlibat dalam pesta miras," ujar Kompol Bayu.
"Pengawasan melekat dari keluarga sangat berpengaruh besar terhadap kontrol perilaku anak," terangnya.
Kendaraan yang digunakan oleh para muda-mudi tersebut juga ditilang dan ditahan karena mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
BACA JUGA:Polsek Genteng Kawal Aksi Bela Palestina di Taman Apsari
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan.(mtr)