Polres Pasuruan Tangkap Kakak Beradik Pengedar Sabu

Jumat 27-03-2020,06:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id - Gegara tersandung narkotika, Rahmat Cahyono (24) dan Sam Fajar Ismail (21), kakak beradik asal Dusun Kanyuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, harus meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat 0,74 gram dan dua HP. “Anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan kakak beradik. Untuk adiknya sendiri merupakan residivis karena pernah tersandung kasus yang sama,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasatreskoba AKP Sugeng Prayitno dan Kasubbag Humas AKP Hardi, Kamis (26/3/2020). Rofiq juga menjelaskan, selain kakak beradik, Satreskoba Polres Pasuruan juga mengamankan satu tersangka yang menjadi pengedar sabu dan pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Pasuruan. "Tersangka yang berhasil diamakan bernama Iqbal Afifi (23), asal Dusun Kedungpandan, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, tersangka kami amankan di tempat kos termasuk Jalan Juanda, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Rofiq. Dari tangan Iqbal, lanjut Rofiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik kecil dengan berat kotor 40,63 gram, 1 kantong plastik kecil dengan berat kotor 1,34 gram, 17 butir tablet warna ungu, 21 butir tablet warna orange, 39, butir tablet warna cokelat, 33 butir tablet warna pink, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 HP merek Samsung hitam. "Saya mengedarkan sabu sudah setahun ini, untuk melakukan transaksi jual beli sudah enam kali dan untuk mengedarkan pil ekstasi sudah menjalakan enam bulan," jelas tersangka Iqbal. (*/rul/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait