Puluhan Aset Pemkab Malang Dikuasai Pihak Ketiga

Rabu 17-07-2024,18:40 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM – Kerja sama yang kurang dilandasi dengan perjanjian yang mengikat, mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya banyak asetnya yang saat ini dikuasai pihak ketiga yang awalnya didasari dengan kerja sama.

BACA JUGA:Terios Seruduk 4 Motor di Driyorejo, Satu Tewas 

"Harusnya ada landasan hukum perikatan antara kedua belah pihak, pemkab sebagai pemilik dengan pihak ke-2 sebagai pengguna," ujar Pj Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah, Rabu 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu 

Jumlahnya cukup banyak ada beberapa, datanya ada di BKAD nanti kita iventarisir lagi mana yang segnifikan. Ada berupa bangunan, rumah, lahan dan sawah. Namun saat ini semua aset tersebut, berada dalam penguasaan pengguna (pihak ke-2)

BACA JUGA:4 Pati Polri Ikuti Seleksi Capim KPK, Berebut Markas Kuningan 

Setelah dilakukan pendataan lalu di kolaborasikan dengan pihak ke-2 sebagai pengguna akan tetapi yang menggunakan landasan yang jelas. Untuk lokasinya tersebar pada beberapa kecamatan, seperti Turen, Kepanjen bahkan ada yang ada di wilayah kota.

BACA JUGA:Menteri AHY Apresiasi Alih Media Kanwil Jateng, BPN Tulungagung Siap Mengikuti  

"Kondisinya saat ini ada yang ditanami jagung, juga tanaman lainnya. Kalau rumah masih ada yang ditempati oleh pihak ke-2," kata, Nurman.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 22 Influencer Terkait Kasus Promosi Judi Online 

Makanya kita meminta pada pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk mengambil kembali aset yang selam ini digunakan pihak ke-2. Akan tetapi tidak ada kontribusinya sama sekali, nanti kalau sudah kembali akan dihitung lagi agar ada pendapatan yang masuk bagi penambahan PAD.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 9 Pelaku Diduga Terlibat Kematian Remaja Asal Baureno 

Hal itu bisa dilakukan, tambah Nurman, karena pemerintah tidak menutup kemungkinan bekerja sama, dengan banyak pihak. Bisa saja dikerja samakan dengan masyarakat. Namun demikian harus dilandasi hukum yang sah, atas kejasama yang dilakukan antara Pemkab Malang dengan pengguna.

BACA JUGA:Jabatan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kosong 

Saat ditanyakan adakah target untuk penarikan aset? Sekdakab menjelaskan, setiap langka pasti ada targetnya, setiap tahunnya akan ditarget bisa kembalikan aset pada Pemkab Malang sebanyak 3 sampai 4 titik." target tahunan pasti ada karena asetnya cukup banyak, sehingga tiap tahunnya paling sedikit 3 titik yang kembali," tutur Nurman.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Trenggalek Dorong Investasi dan Berantas Mafia Tanah 

Sementara Kajari Kabupaten Malang mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah melakukan pendalaman pada tiga titik aset Pemkab yang adal penguasaan pihak lain. Kejaksaan berusaha tiga titik itu akan diselesaikan pada tahun ini, baru nantinya akan melangka pendalaman pada aset lainnya yang kasusnya serupa.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran 

"Saat ini kami maaih melakukan iventarisir kasusnya, pada tiga titik aset milik Pemkab Malang. Setelah pengembalian hotel Eka Mandiri yang ada di kecamatan Dau," ungkap Kajari Kabupaten Malang Rachmad Supriyadi SH MH.

BACA JUGA:Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin Ingatkan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas  

Rachmad memaparkan, pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan aset Pemkab Malang, yang selama ini berada pada penguasaan pengguna yang tanpa dilandasi dasar hukum yang sah. Karena jumlahnya cukup banyak, harus dilakukan satu per satu karena setiap penguasaan pasti kasuanya berbeda.

BACA JUGA:Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin Ingatkan Pentingnya Budaya Tertib Berlalu Lintas  

"Seperti yang saat ini lagi di iventarisir untuk dilakukan penarikan aset, untuk dikembalikan lokasinya berbeda dan kasusnya juga berbeda ada yang di kota," tutup Rachmad Supriyadi. (*)

Kategori :