Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis 26-03-2020,20:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Zulham Bagus Prasetyo, anggota kelompok silat PSHT yang menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota kelompok silat Pagar Nusa, divonis 5 bulan dan 15 hari penjara, Kamis (26/3/2020). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Hisbullah Idris mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. “Hal yang meringankan sudah ada perdamaian antara keduanya (terdakwa dan korban, red),” jelas Hakim Hisbullah Idris, kemarin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bayu Fidya Utama dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini sama-sama menerima. “Kami menerima majelis,” singkat Jaksa Anggraini. Sementara itu, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur karena dari semua tuntutan jaksa diterima hakim. “Dengan tuntutan tujuh bulan, hakim memutus lima bulan dan lima belas hari,” jelas Bayu. Lanjutnya, bahwa kliennya tidak secara langsung menyebabkan luka. Pada waktu kejadian, ia hanya menghadang saja. “Bukan dia membawa senjata tajam, dsan menggunakan senjata tajam. Dia menggunakan helm dan dipukulkan ke motor korban saja. Penganiayaan terbukti tapi bukan terdakwa Bagus tetapi terdakwa sebelumnya dan yang DPO,” pungkas Bayu. (fer/day)

Tags :
Kategori :

Terkait