Surabaya, Memorandum.co.id - Zulham Bagus Prasetyo, anggota kelompok silat PSHT yang menganiaya Zainal Arifin dan Budi Prasetyo, anggota kelompok silat Pagar Nusa, divonis 5 bulan dan 15 hari penjara, Kamis (26/3/2020). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Hisbullah Idris mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. “Hal yang meringankan sudah ada perdamaian antara keduanya (terdakwa dan korban, red),” jelas Hakim Hisbullah Idris, kemarin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bayu Fidya Utama dan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini sama-sama menerima. “Kami menerima majelis,” singkat Jaksa Anggraini. Sementara itu, Bayu Fidya Utama, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur karena dari semua tuntutan jaksa diterima hakim. “Dengan tuntutan tujuh bulan, hakim memutus lima bulan dan lima belas hari,” jelas Bayu. Lanjutnya, bahwa kliennya tidak secara langsung menyebabkan luka. Pada waktu kejadian, ia hanya menghadang saja. “Bukan dia membawa senjata tajam, dsan menggunakan senjata tajam. Dia menggunakan helm dan dipukulkan ke motor korban saja. Penganiayaan terbukti tapi bukan terdakwa Bagus tetapi terdakwa sebelumnya dan yang DPO,” pungkas Bayu. (fer/day)
Pengeroyok Anggota Pagar Nusa Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis 26-03-2020,20:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,06:01 WIB
Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Siap Pimpin Jatim
Terkini
Selasa 12-11-2024,22:18 WIB
Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT
Selasa 12-11-2024,22:08 WIB
Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO
Selasa 12-11-2024,21:54 WIB
Karangan Bunga Berjejer di Depan KPU Bojonegoro, Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Lancar dan Sesuai Harapan
Selasa 12-11-2024,21:36 WIB
Rihlah Unugiri 2024, Momentum Eratkan Kebersamaan
Selasa 12-11-2024,21:22 WIB