BANGKALAN, MEMORANDUM - Personel Polsek Kamal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Balai Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Satu terduga pelaku inisial FF (20), diamankan dan satu terduga pelaku lainnya berinisial M (25) kabur dan dinyatakan buron.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Karyawati Bank Tipu Miliaran Rupiah
Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kehilangan motor pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.
Korban berinisial F, warga Kampung Dalem, Desa Kamal, yang memarkir motornya merek Honda Vario 125 warna putih biru nopol M 5668 GK di depan Balai Desa Kamal. Ketika kembali ke parkiran, motornya sudah raib.
BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil
"Ini bermula dari laporan korban F yang datang ke Mapolsek Kamal pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 21.00 WIB. Menurut pengakuan korban, motornya raib digondol pencuri saat diparkir di depan Balai Desa Kamal," kata Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera mendampingi Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin 15 Juli 2024.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung gerak cepat. Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal bersama anggota Unit Opsnal Polres Bangkalan melakukan penyergapan di rumah warga berinisial M yang ada Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Gelar Opersi Patuh, 8 Pelanggaran Jadi sasaran
Petugas berhasil mengamankan FF seorang wanita asal Bulak Banteng Surabaya. Selanjutnya FF beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek Kamal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangka M berhasil kabur dan dinyatakan DPO.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru Kerahkan 120 Personil, Jaring 14 Pelanggaran Lalin
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar STNKB motor Honda Vario putih biru tahun 2018 dengan nopol M 5668 GK, serta satu lembar fotokopi BPKB motor merek Honda Vario warna putih biru. Selain itu motor PCX putih tanpa pelat nomor sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar di Lumajang, Sasar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas
“Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-(4) e dan 5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (*)