Malang, Memorandum.co.id - Beberapa tempat nongkrong di wilayah Kabupaten Malang menjadi sasaran penertiban. Ini upaya untuk menghalau terjadinya kerumunan orang di sebuah tempat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Wakapolres Malang Kompol Toni Kasmiri SH SIK memimpin langsung penertiban dan menemukan masih ada beberapa kerumunan orang di sebuah tempat. “Mereka kita berikan peringatan dan kita himbau untuk membubarkan diri,” sebutnya. Beberapa tempat yang ditertibkan antara lain di Jl Jaksa Agung Suprapto Kepanjen (Joy Game Centre), Desa Sukoraharjo Kepanjen (Warkop Hafair), Desa Curung Rejo Kepanjen (Cafe 87) dan beberapa warung kopi di sepanjang jalan di wilayah kelurahan/ Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam melakukan penertiban, petugas melakukan secara persuasif dengan menyamoaikan pemahaman agar tidak berkerumun dan meminta segera membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing. Tim penertiban ini melibatkan sekitar 45 orang gabungan TNI dan Polri. Turut serta dalam operasi ini Kabag ops Polres Malang, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, Kasubbag Humas dan para personel Polres Malang serta TNI. Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Malang terus dilakukan penertiban. “Ini agar Kabupaten Malang aman dan nyaman,” tuturnya. (*/ari/gus)
Persuasif, Polres Malang Datangi Kerumunan Orang
Rabu 25-03-2020,17:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,12:49 WIB
Kepergian Vidi Aldiano Usai 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal, Kenali Penyebab dan Risiko Penyakit Ini
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Terkini
Rabu 11-03-2026,11:47 WIB
Jelang Lebaran, Polsek Rungkut Masifkan Sambang Pos Kamling Guna Antisipasi Curanmor
Rabu 11-03-2026,10:55 WIB
Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Kondusif, Polsek Bubutan Terjunkan Personel Gabungan di Jembatan Merah
Rabu 11-03-2026,10:45 WIB
ASEAN U-17 2026: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Vietnam dan Malaysia
Rabu 11-03-2026,10:37 WIB
Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Rabu 11-03-2026,10:17 WIB