SURABAYA, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menyelenggarakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Tim Perancang yang dipimpin Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Airlangga itu juga dihadiri Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Trenggalek, dan seluruh staf Bappeda Kabupaten Trenggalek serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
Kabupaten Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Adapun tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh.
BACA JUGA:Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung, dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi. Antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik
“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silakan tinggal nanti disesuaikan saja,” ujar Chaeruli.
Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek. Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak. (*)