Penerimaan PAD Sektor Pajak di Kota Madiun Baru Tembus 50 Persen

Selasa 09-07-2024,16:55 WIB
Reporter : Biro Madiun
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM - Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Madiun hingga memasuki Juli baru tembus 52 persen dari target ditetapkan. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak tinggal menyisakan waktu tiga bulan kedepan.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Akan Terima Siswa Tak Lulus PPDB di SMPN Dekat Domisili 

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan, PAD dari sektor pajak daerah pada semester satu tahun 2024 mencapai 52,89 persen atau Rp 55,3 miliar dari target ditetapkan sebesar Rp 104,6 miliar.

BACA JUGA:SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan, Bapenda Optimistis Target Tercapai 

Kendati masih kurang optimal, namun Jariyanto mengklaim pihaknya   berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Madiun dalam membayar pajak.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria 

"Sebenarnya target di semester satu adalah 50 persen. Jadi, kepatuhan wajib pajak di Kota Madiun perlu diapresiasi," katanya, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Polisi Temukan Dua Video Percobaan Bunuh Diri di HP Pria Driyorejo 

Masih kata Jariyanto, realisasi PAD sektor pajak di semester pertama tahun 2024 terbilang mengalami percepatan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, pada semester yang sama di tahun 2023 realisasinya hanya di angka 49,28 persen. Sehingga, upaya-upaya yang telah dilakukan Bapenda Kota Madiun terbilang berhasil meraih perhatian masyarakat terhadap wajib pajak.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang 

"Upaya kami, melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik untuk selalu taat dan patuh membayar pajak terutama pajak daerah," katanya.

BACA JUGA:Pernah Terlibat Pengaturan Pertandingan, Felix Zwayer Pimpin Semifinal Inggris vs Belanda di Euro 2024  

Kendati telah melebihi target semester pertama tahun 2024, ia mengaku, ada beberapa pajak yang mengalami penyesuaian tarif. Antara lain, pajak jasa parkir yang awalnya dikenakan 25 persen   turun menjadi 10 persen atau dari Rp 1,35 miliar jadi Rp 866 juta. Penyesuaian tersebut, termaktub dalam Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah 9/2023.

BACA JUGA:Polsek Candipuro Patroli Dialogis Antisipasi Tidak Pidana 3C, Beri Rasa Aman Masyarakat 

Selain itu, terangnya, masih   terdapat beberapa jenis pajak yang belum mencapai 50 persen. Seperti, pajak pameran yang baru terealisasi 38,50 persen ataupun Rp 1,9 juta dari target Rp 5 juta. Lantaran, pajak pameran tergantung pada event yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun instansi terkait.

BACA JUGA:Investasi Bodong Motif Tabungan, 161 Korban Asal Driyorejo Lapor Polda Jatim 

"Memang tidak bisa dipaksakan. Tapi, kami optimistis dan yakin di akhir tahun pasti tercapai," akunya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Event Loemadjang Mbiyen, Mampu Hidupkan Perekonomian 

Terlepas dari kendala-kendala dalam menuju 100 persen, Jariyanto menyebut, masih sangat optimistis bakal mencapai target. Terlebih, ada rencana untuk meningkatkan target PAD sektor pajak dari Rp 104,6 miliar menjadi Rp 108,6 miliar yang tinggal menunggu keputusan DPRD Kota Madiun.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai 

Pasalnya, melihat kondisi Kota Madiun yang sudah maju, ia meyakini masyarakat Kota Madiun bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD sektor pajak daerah.

BACA JUGA:Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Pertegas Larangan Judi Online dan Judi Slot Bagi ASN dan Non-ASN 

"Memang ada penurunan karena tarif pajak yang turun. Tetapi, secara akumulasi pajak daerah dari tahun 2023 ke 2024 mengalami peningkatan," pungkasnya. (*)

Kategori :