Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian Mochamad Waki (30), setelah hampir sepekan usai membobol kafe di Jalan Porong akhirnya terhenti. Tersangka dibekuk anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo saat berada di rumahnya Jalan Kedondong Kidul I. "Sebelum kami amankan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi. Sebab, tersangka juga diketahui tinggal di sejumlah rumah kos. Di Jalan Putat Jaya dan Jalan Girilaya," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Christopher Adikara Lebang, Rabu (25/3/2020). Dari tangan tersangka petugas mengamankan gunting rumput yang digunakan untuk menjebol pintu kafe. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu buah ipad. "Jadi setelah kejadian, tersangka belum sempat menjual barang hasil curian. Namun, tersangka sudah menghabiskan uang yang ada di meja kasir," pungkas Lebang. Di hadapan penyidik, tersangka yang merupakan mantan karyawan di kafe itu mengaku nekat mencuri karena sakit hati dengan bosnya. Gaji yang awalnya dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang diterima tersangka. "Dulu pas mau masuk (kerja), saya dijanjikan gaji Rp 1,8 juta. Tapi ternyata jauh di bawah itu, saya sakit hati," aku dia.(fdn)
Pembobol Kafe Jalan Porong Keok
Rabu 25-03-2020,12:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB