Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta

Senin 08-07-2024,18:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM - Ada yang menarik dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman

Di mana muncul nama oknum Kejari Sidoarjo yang meminta uang kepada Pemkab Sidoarjo pasca OTT yang juga menyeret Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Dari keterangan Sulistiono, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani. Bahwa pasca OTT, Pj Sekda mengumpulkan semua asisten dan BKD. Inti dari pertemuan itu adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal dan tidak terganggu.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor

“Setelah pertemuan itu, Pak Kaban (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, red) mengumpulkan kabid BPPD dan menjelaskan untuk menyiapkan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke kejaksaan. Empat kabid mengeluarkan uang pribadi Rp 25 juta dan diserahkan kepada Pak Kaban. Uang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan oleh Rendro, staf BPPD,” ujar Sulistiono.

Lanjutnya, pemberian uang kepada kejaksaan tak hanya Rp 100 juta itu saja tetapi ada permintaan lagi Rp 300 juta.

“Ada permintaan Rp 300 juta juga,” tambahnya.

BACA JUGA:Gagal Cetak Gol di Euro 2024, Ronaldo Belum akan Pensiun

Disinggung apakah uang ke kejaksaan itu sampai kepada oknum yang dimaksud, Sulistiono menegaskan tidak tahu. “Saya tidak tahu. Kabid hanya mengumpulkan uang pribadi Rp 25 juta,” jelasnya.

Kesaksian dari Sulistiono ini membuat majelis hakim, jaksa KPK, dan tim penasihat hukum Siska Wati sempat terkejut. Mengingat muncul nama oknum Kejari Sidoarjo dengan permintaan uang pasca OTT itu tidak ada dalam dakwaan.

Selain Sulistiono, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Ahadi Yusuf dan ASN BPPD Sidoarjo yang juga mantan Kasubbid BPHTB (2017-2021) Rahma Fitri Kristiani.

BACA JUGA:Pendamping PKH Kendalikan Bantuan Permakanan, Kabid Rehsos Dinsos Lamongan: Tidak Betul 

Ditemui usai sidang, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siska Wati mengatakan, bahwa dalam persidangan semuanya sudah jelas. Sebenarnya tidak bisa dibantah lagi dan bukan opini dai suatu fakta bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Sidoarjo

“Pejabat-pejabat yang menerima aliran langsung dari yang disebutkan langsung di sana KPK tidak mengusut sama sekali. Seharusnya kita berharap semuanya terang benderang,” ujarnya.

Tambah Erlan, bahwa kliennya (Siska Wati, red) adalah korban dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Dia merupakan pekerjaan bawahan yang dijelaskan saksi, akan tetapi dia merasa tidak adil. Jelas dia hanya eselon IV, jadi ada eselon III yang tidak menjadi tersangka sama sekali.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim Sekaligus Deklarasi Pilkada Aman dan Damai Wartawan Jatim

“Kejadian ini sudah jauh sebelum ini. KPK memotong permasalahan dari 2021-2023, akan tetapi paad 2014 sudah terjadi pemotongan ini dan itu tak diusut KPK sama sekali. Siska Wati sebagai masyarakat dan pegawai rendahan tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” tambah Erlan.

Lanjutnya, tadi ada oknum jaksa yang disebutkan saksi itu tidak diusut dan tidak ada dalam berkas perkara.

BACA JUGA:Truk Tangki Air Tabrak Motor di Gresik, Dua Pengendara Tewas di Lokasi

“Ini kelemahan yang sangat fatal seperti ini. saya tidak mau semakin hari, KPK semakin terpuruk. Kita juga sayang KPK, berharap bisa memperbaiki dirinya jangan sampai penegakan hukum menjadi tebang pilih,” pungkas Erlan.   

Sementara itu, Jaksa KPK Andre Lesmana  mengatakan pihaknya mendengar keterangan saksi terkait hal. Memang pihaknya mengani  terkait pemotongan insentif , sesuai fakta uang itu diberikan dari uang pribadi mereka.

“Itu ada di luar dakwaan kami, tapi itu suatu hal yang menarik kita dalami di kantor kami,” ujarnya.

Disinggung apakah itu merupakan temuan baru, Andre Lesmana menegaskan bahwa itu bukan temuan baru.

“Itu fakta yang sudah dapat di penyidik. Di BAP ada, tetapi terkait dakwaan kita ke pemotongan insentif. Fakta saksi bilang memakai Rp 25 juta uang pribadi, saksi seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA:Penyerapan Anggaran Capai Target, Hendro Tri Prasetyo: Pertahankan, Jadikan Maluku Sentral Indonesia Timur

Terkait dihadirkannya, oknum kejaksaan yang disebut saksi, Andre Lesmana mengatakan sebagaimana urgensi dari surat dakwaan.

BACA JUGA:Polres Situbondo Dalami Pengiriman Kendaraan Bodong via Pelabuhan Jangkar

“Karena dakwaan terkait pemotongan insentif. Kita fokus kepada dakwaan, itu kawan-kawan penyidik mengakomodasinya seperti apa,” pungkasnya.

 

Kepala BPPD Ari Suryono Sidang Perdana

Di sidang ketiga Siska Wati, Jaksa KPK hari ini juga menyidangkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono . Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, bahwa orang nomor satu di BPBD Kabupaten Sidoarjo itu dijerat pasal 12 a terkait pemotongan insentif dan pasal 12 E tentang pemerasan.

BACA JUGA:Sikat 38 Penjahat Selama Operasi Sikat Semeru, Polres Tulungagung Masuk 8 Terbaik se-Polda Jatim

“Rencananya minggu besok ada tujuh sampai 8 saksi digabungkan dengan saksi yang sudah hadir. Nanti, minggu depan beriringan saksinya dan waktu lebih efesien,” jelas Andre Lesmana.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Segera Serahkan Sertifikat LC Puger yang Clean and Clear

Disinggung terkait Rp 7 miliar yang diterima Ari Suryono, Jaksa menjelaskan untuk dilihat di fakta persidangan.

“Modus sama, karena satu rangkaian mereka,” ujarnya.


Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono bersama penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Sedangkan Samiadji Makin Rahmat, penasihat hukum Ari Suryono mengatakan, dalam persidangan ini atau saksi sebelumnya, pak Ari selaku kaban mohon doa karena apa yang disangkakan soal kerugian, saksi sudah terungkap.

BACA JUGA:Wakapolres Kediri Pimpin Apel Jam Pimpinan Sampaikan Sejumlah Poin Penting

“Bahwa itu bukan untuk kepentingan Pak Ari tetapi sudah menjadi kebiasaan yang lama dan kita ikuti saja persidangan sehingga kasus terang benderang dan tak ada yang ditutupi. Tadi juga sudah mendengar, ada APH atau oknum ada yang diungkap atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung Dukung Berbagai Program Kementerian ATR/BPN

Makin juga tidak mau terdakwa lain menerima beban terhadap apa yang diberlakukan. “Untuk dakwaan, secara prinsip ada yang hak yang kita perjelas. Pada pokok perkara, esksepsi di perkara tipikor jarang sekali diterima, kita langsung saja ke proses pembuktian,” pungkas Makin. (*)

Kategori :