SUMENEP, MEMORANDUM - Oknum kepala sekolah (kepsek) dan ASN P3K akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Sumenep beberapa waktu lalu.
Statusnya sudah menjadi tersangka setelah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Saat sekarang kepolisian tengah menyelesaikan berkas tahap kedua penetapannya.
Meski telah menjadi tersangka kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan keduanya masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Statusnya sudah tersangka mas tidak kami lakukan penahanan karena keduanya ASN juga koperatif.”kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Digerebek di Rumah Kosong, Oknum Kepsek Dilaporkan Suaminya
BACA JUGA:DPKS Seriusi Kasus Perselingkuhan Kepsek di Sumenep
BACA JUGA:Sekda Sumenep Siap Sanksi Tegas ASN Selingkuh
Karena statusnya masih ASN diyakini keduanya tidak akan kemana-mana atau berusaha melarikan diri. Diterangkan kasus perselingkuhan tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun.
Dalam waktu dekat kepolisian berusaha menyelesaikan berkas perkaranya jika sudah lengkap akan dikirim ke Kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
“SR dan Y dua kali kami panggil yang kedua kalinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.”katanya
BACA JUGA:Komisi IV Desak Pemkab Sumenep Serius Tangani Kasus Perselingkuhan
BACA JUGA:Terlapor Perselingkuhan Mangkir Panggilan Polisi
BACA JUGA:Suami Dipenjara, Istri Selingkuhi Famili
Untuk diketahui suami oknum Kepsek salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rubaru dengan guru ASN masih satu kecamatan itu dilaporkan Jumat 31/5 kemarin pasca menggerebek istrinya SR berduan didalam kamar bersama selingkuhannya Y di rumah kosong.
Dengan Laporan BW dibuktikan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/Polres Sumenep/POLDA JAWA TIMUR.(uri)