Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Kamis 04-07-2024,22:20 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Penjual sabu asal Dusun Tambaksari, RT 05/RW 02, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, David Muslim (38) harus merasakan dinginnya penjara usai disergap di rumahnya oleh anggota Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan 4 poket sabu, timbangan, dan pipet kaca.

BACA JUGA:Satpam Bandari Narkoba Demi Gaya Hidup Mewah 

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan saksi penangkapan Yogi Indra. Yogi mengatakan bahwa pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 21.00 WIB menangkap terdakwa David di rumahnya di Dusun Tambaksari, Desa Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo.

BACA JUGA:Mantan Kasi Trantib Divonis 2 Tahun, PH Istri: Minta Dihukum Disiplin Berat 

"Ditemukan 4 poket sabu, timbangan, dan satu pipet kaca, sehari sebelumnya (20 Maret 2024) terdakwa mengambil sabu yang diranjau daerah Sepanjang," kata Yogi saat bersidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yogi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saudara Ting Tong dengan sistem setoran. Berat total 4 poket tersebut 1,963 gram.

BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara 

"Ambil dari Ting Tong yang diranjau dekat rel kereta Sepanjang dengan sistem setoran. Sudah beberapa kali ambil dan diakui terdakwa," kata Yogi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Alex Faisal.

Selanjutnya saat ditanya terkait keterangan saksi, terdakwa David membenarkan.

"Benar Yang Mulia, saya ditangkap dengan 4 poket sabu ambil ranjauan di sekitar Sepanjang," ujar terdakwa melalui video call.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar 

Kemudian Ketua Majelis Alex Faisal saat akan kembali memeriksa terdakwa, sidang terpaksa ditunda karena sinyal yang kurang bagus dan terdakwa tidak dapat mendengar.

"Sidang ditunda minggu depan, karena terdakwa tidak bisa mendengar," kata Ketua Hakim Alex Faisal.

Dalam dakwaan Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra, terdakwa David mendapatkan ranjau sabu pada Rabu 20 Maret 2024 di sekitar rel kereta Sepanjang, Taman, Sidoarjo dari Ting Tong sebanyak 1 poket dengan berat kurang lebih 5 gram seharga Rp 4,25 juta.

BACA JUGA:Naikkan Kualitas Pemain Lokal Standar Timnas, Asprov PSSI Jatim Kumpulkan Pelatih 

Selanjuntya terdakwa membagi-bagi sabu tersebut menjadi 7 poket sabu, lalu 1 poket sabu laku terjual kepada Rijal seharga Rp 1 juta pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB dan 1 poket terjual kepada Moch Ainur Wachid seharga Rp 150 ribu pada hari Kamis   21 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya di rumahnya dengan BB 4 poket dabu, timbang, dan pipet kaca.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :