PASURUAN, MEMORANDUM – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek rumah Mustain (42), satpam di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Gerbang Wisata Bromo Bakal Dibangun di Ngadiwono
Penggerebekan ini menguak fakta mengejutkan jika Mustain bukanlah satpam biasa. Ia diduga bandar narkoba kelas kakap yang mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan.
Awalnya, penangkapan Mustain didasari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap Mustain di rumahnya.
BACA JUGA:Mantan Kasi Trantib Divonis 2 Tahun, PH Istri: Minta Dihukum Disiplin Berat
Penggeledahan di rumah Mustain menemukan barang bukti sabu seberat 49,75 gram. Selain itu juga ditemukan alat-alat pendukung transaksi, seperti sendok besi, plastik klip, dan timbangan digital.
"Mustain bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan. Namun, demi gaya hidup mewah, dia nekat menjadi bandar narkoba," ungkap Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar
Mustain dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal profesi apapun. Siapapun bisa terjerumus ke dalam dunia kelam ini, termasuk aparat petugas pengamanan seperti satpam.
BACA JUGA:Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara
Di sisi lain, Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelakunya. (*)