SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pemuda berinisial F alias I (16) yang diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Bubutan, Surabaya.
BACA JUGA:Paul Munster Kepincut 2 Pemain Trial, Ini Dia
"F yang masih status pelajar itu ditangkap dengan barang bukti sajam jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak tawuran, namun berhasil kami gagalkan, " kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
BACA JUGA:Tambah Layanan Access Point, Kanwil Kemenkumham Maluku Terima Supervisi Pusdatin dan Telkom
Penangkapan F berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL
"Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan pada malam hari. Beberapa di antara mereka membawa celurit, " jelasnya.
BACA JUGA:Pemblokiran Kartu Keluarga di Surabaya Dinilai Kebijakan Tak Masuk Akal dan Amburadul
Saat Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke lokasi, para pemuda itu kocar-kacir, namun F berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya Jalan Dupak Magersari.
BACA JUGA:Optimistis Naik Kelas ke Type A, RSUD dr Iskak Tulungagung Gelar Forum Konsultasi Publik
"Polisi menemukan sebilah celurit sepanjang 90 cm," ujar Iptu Suroto.
BACA JUGA:BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung
Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Guru SMPN Sidoarjo Cabuli Siswi
Di hadapan penyidik, F mengakui bahwa ia dan teman-temannya dari gangster Durian Runtuh dan berniat membuat konten tawuran. Namun, aksi mereka digagalkan oleh petugas patroli.
BACA JUGA:Loemadjang Mbiyen #4 Segera Digelar, Catat Tanggalnya
"Alhamdulillah, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas saat patroli," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Pengesahan, PSHT Blitar Teken Ikrar Damai
Atas perbuatannya F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)