GRESIK, MEMORANDUM - Anggota Satresnarkoba Polres Gresik meringkus seorang pria pengedar pil koplo jenis dobel L. Tersangka Ahmad Sudarsono, diamankan di rumahnya Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pemuda 24 tahun tersebut diringkus usai mengedarkan 215 butir pil koplo warna putih berlogo LL kepada pembeli yang diduga masih di bawah umur, pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto menjrlaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebut adanya peredaran pil koplo oleh tersangka. Informasi itu menyebut, jika ada sekitar 216 butir pil haram yang diedarkan.
"Untuk rincian barang bukti, sebungkus rokok sampoerna mild yang berisi delapan tik 10 butir pil berlogo LL total 80 butir. Lalu, sebungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 plastik klip dengan 10 butir pil warna putih berlogo LL," kata Joko.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo di Pasuruan, Polisi Temukan Ratusan Ribu Butir Berlogo Y
Tiga plastik klip yang berisi sebanyak 30 butir pil warna putih berlogo LL dan 1 plastik klip yang berisi lima butir pil warna putih berlogo LL dengan jumlah total 135 butir dan uang tunai sebesar Rp 240.000 dam handphone Realmi C11.
"Tersangka sudah ditahan dan akan kami lakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus itu. Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkas dia.(fdn)