Surabaya, Memorandum.co.id -
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengembangan kasus pencurian dan penggelapan satu kontainer lampu merek philips senilai Rp 1,6 miliar.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengungkapkan, bahwa pelaku M merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Dulu mainnya di Jakarta dan di Surabaya baru kali ini. Komplotannya berjumlah delapan orang dan masih kami buru," ungkap Dimas.
Untuk saat ini polisi terus memburu komplotan yang belum tertangkap dan mencari tahu lokasi yang dijadi tempat persembunyiannya. "Kami masih kita selidiki," kata Dimas, Senin (23/3/2020).
Untuk bisa mencuri satu kontainer lampu, awalnya M menyamar dengan melamar sebagai sopir trailer di PT Philips. Setelah diterima bekerja seperti biasa. Satu hingga dua kiriman berjalan lancar. Kiriman ketiga M melarikan lampu tersebut ke gudang dari Gedangan, Sidoarjo. Untuk melancarkan aksinya, dia dibantu delapan teman-temannya.
Kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penyelidikan, akhirnya delapan dari empat pelaku berhasil diringkus.
Mereka adalah Kasiyo (48) warga Dusun Ngemplak Wonoayu Ceper, Mojotengah, Menganti, Gresik; Syahroni (43) warga warga Dusun Baengas, Kecamatan Labeng, Bangkalan, Madura; Bekti santosa (43) warga Pulo Tegalsari V-B, dan Imam syafi'i (43), Warga Jalan Kedung Mangu Rela X.
Sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu M, N, R, A. Pelaku M, merupakan sopir kotainer PT Philips Rungkut merupakan otak dari pencurian dan penggelapan lampu ini.
Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah diamankan, lampu sudah terjual semuanya. "Semua lampu dijual ke perorangan dan total laku Rp 150 juta," kata Kasiyo.
Setelah terjual, kata Kasiyo, mereka bertemu di gudang yang sama untuk membagi uang hasil penjualan. (rio/day)