MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 370 kepala desa (kades) se-Kabupaten Malang, Senin 1 Juli 2024, dikukuhkan Bupati Sanusi atas penambahan waktu 2 tahun ke depan. Penambahan waktu 2 tahun tersebut berdasarkan, UU Desa nomor 3 tahun 2024, yang tertuang pada pasal 39 tentang masa jabatan Kades.
BACA JUGA:Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga
"Penambahan masa jabatan 2 tahun itu atas hasil tuntutan para kades yang tergabung dalam Apdesi," terang Ketua Apdesi Kabupaten Malang Hendik Arso, Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Tak Setorkan Uang Tagihan Rp 120 juta, Pria Asal Probolinggo Dituntut 2,5 Tahun
Kades Pujiharjo itu menjelaskan, pada saat dikukuhkan Bupati Sanusi terkait penambahan masa jabatan Kades hanya sebanyak 370 dari 378 desa yang ada di wilayah kabupaten Malang.
BACA JUGA:Selebgram di Bogor Buka Layanan VCS Sambil Promosi Situs Judi Online, Segini Penghasilannya
Sebanyak 8 orang kades yang tidak ikut dikukuhkan tersebut, karena yang bersangkutan terkena masalah, ada yang memgundurkan diri, meninggal.
BACA JUGA:Prabowo Operasi Kaki Kiri, Ini Penyebabnya
"Contohnya seperti Kades Glanggang Kecamatan Pakisaji, karena meninggal dunia jadi gak ikut pengukuhan," kata Hendik.
BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Berkolaborasi dengan PSHT dalam Giat Pamgal
Hendik menambahkan, pengkukuhan dilakukan di pantai wisata Ngliyep, karena berdasar informasi bupati bahwa sang proklamator Ir Soekarno pernah datang ke sana untuk melakukan refleksi.
Sementara itu Bupati Malang HM Sanusi dalam mengawali sambutannya mengucapkan atas nama pribadi juga Pemerintah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Sempat Gagal Penalti, Siuuuu Menggema, Ronaldo Bawa Portugal ke Perempat Final
"Saya Bupati Malang menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 kepala desa yang baru saja dikukuhkan," ucap, Sanusi.