MOJOKERTO, MEMORANDUM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Iffa Lan Thohriq (27), asal Ambengan 1, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang tinggal di mess disk jockey (DJ) Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:Kolam Aloska Reborn Terus Dikembangkan untuk Menjadi Wisata Unggulan Sumenep
Korban yang berniat mengajak makan bersama tetapi ditanggapi kasar oleh suaminya, Eka Juniawan (30), dengan dilempar piring hingga terkena bagian kepala dan berdarah.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Kini, Eka meringkuk di tahanan Mapolres Mojokerto.
BACA JUGA:Sidang Perusakan Gembok PT SGH di PN Mojokerto, Hakim Puji Kejujuran Terdakwa
“Pelaku melanggar pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Akhmad Muthoin.
BACA JUGA:Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan
Dikatakan Iptu Akhmad Muthoin, awalnya korban pulang ke rumah dan masuk dalam kamar mess. Diduga pelaku atau suaminya tidur dan dibangunkan korban untuk diajak makan bersama. Tetapi di situ pelaku sedikit marah dengan suara bising dari filter aquarium.
BACA JUGA:Aksi Bantengan, Warnai Peringatan HUT Ke-78 Bhayangkara di Kota Malang
“Maka, pasangan suami istri tersebut sempat cek cok mulut hingga korban dilempar pelaku sama segenggam nasi. Karena tidak terima korban membalas melempar suaminya dengan asbak stenlis hingga mengenai piring pelaku,” jelasnya.
Karena geram, tambah Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, suami korban kembali melempar istrinya dengan piring hingga mengenai kepala bagian atas hingga robek dan berdarah.
BACA JUGA:PMI Jatim Berikan Edukasi dan Dukungan Psikososial Pasca Gempa Bumi Bawean
“Akhirnya korban teriak dan minta pertolongan kepada sesama tetangga kos, untuk berobat ke Rumah Sakit Soekandar Mojosari, atas kejadian ini dilaporkan korban ke Polres Mojokerto. Berkat laporan korban, petugas Polres Mojokerto dalam 24 jam berhasil menangkap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto,” pungkas Iptu Akhmad Muthoin. (*)