15 Napi Narkoba High Risk Dipindahkan Nusakambangan

Selasa 27-11-2018,00:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Guna mengurangi dampak buruk overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas),15 narapidana high risk dipindahkan ke Nusakambangan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (26/11). Kelima belas warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu berasal dari Lapas Surabaya, Malang dan Madiun. Semuanya merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 tahun hukuman badan. Bahkan, dua di antaranya divonis seumur hidup. Para WBP ini diantar bus oleh 8 orang tim satgas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan 18 anggota Brimob Polda Jatim. Mereka diterima Kalapas Klas II A Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman. "Mereka dipindahkan ke Lapas Klas II A Narkotika Nusakambangan," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Anas Saeful Anwar. Memang, meski di Jatim jumlahnya sedikit, hanya 686 orang, WBP High Risk mempunyai potensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait