Motor Digondol saat Ditinggal Salat, Pencuri dan Penadah Ditangkap

Senin 24-06-2024,19:24 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Aksi nekat GS (52), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus berakhir dibalik jeruji besi. Pria paruh baya ini tak hanya mencuri motor, tapi juga tega mengelabui korban yang salat Zuhur. Beruntungnya, Reskrim Polsek Purwodadi sigap membongkar sindikat curanmor ini. Petugas berhasil menangkap 3 pelaku beserta penadahnya.

BACA JUGA:329 Kades di Kabupaten Pasuruan Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun 

Nuamirul Abidin (20), warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, tak menyangka kesialan akan menimpanya. Dia diajak GS, warga Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, untuk mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Malang dengan iming-iming proses yang cepat, karena GS mengaku memiliki kenalan orang dalam.

BACA JUGA:Pengerjaan Stadion Kanjuruhan Sudah Capai 60 Persen 

Perjalanan menuju Malang berjalan lancar. Namun, sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Nuamirul meminta untuk berhenti di Masjid Al Hidayah untuk salat Zuhur. Di sanalah niat jahat GS terbongkar.

BACA JUGA:Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi: Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup 2024 Pecahkan Rekor MURI 

GS berpura-pura non muslim dan memilih untuk menjaga motor dan barang-barang Nuamirul di parkiran masjid. Saat Nuamirul salat, GS diam-diam membawa kabur Vario miliknya.

BACA JUGA:Direkom PAN, Nama Cak Khulaim Langsung Meroket sebagai Cabup Sidoarjo 

Sadar motornya traib, Nuamirul panik dan langsung melapor ke Polsek Purwodadi. Tak perlu waktu lama, Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto bergerak cepat memburu GS.

BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Wakapolda Jatim Pimpin Ziarah ke TMP 10 November 

Berbekal informasi, polisi berhasil mengamankan GS di warung kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Di rumahnya, polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti ijazah dan dompet milik Nuamirul.

BACA JUGA:Kadin Surabaya Bersama PDI-P Kolaborasi Bangun Potensi Ekonomi Perkotaan 

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Namun barang bukti motor yang dibawa kabur sudah dijual ke seorang penadah," kata Pujianto, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Mengapa Mencuci Daging Sapi sebelum Dimasak Justru Berbahaya? 

Interogasi terhadap GS mengantarkan polisi pada 2 orang penadah, yakni CB (50), warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono dan DY (44), warga Sepanjang, Sidoarjo. Terungkap bahwa GS menjual motor curiannya kepada CB seharga Rp 4 juta dan HP Nuamirul seharga Rp 1 juta.

BACA JUGA:DPRD Kota Malang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 

CB kemudian menjual motor di pasar loak seharga Rp 3 juta. Sedangkan HP dijualnya kepada DY seharga Rp 1,65 juta. DY pun tak luput dari jerat hukum.

BACA JUGA:Juara Grup, Jerman Pertahankan Momentum Tak Terkalahkan di Penyisihan Grup

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Purwodadi. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan ATR/ BPN Tulungagung Dukung Kemudahan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf 

Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto mengingatkan semua untuk selalu waspada. Bahkan saat sedang beribadah sekalipun.

BACA JUGA:PDIP Beri Rekom Eri-Armuji, Pengamat: Langkah Berani

"Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan," tegasnya. (*)

Kategori :