Warga Jangur Ditangkap Menista Agama

Sabtu 21-03-2020,15:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Probolinggo, Memorandum.co.id - Indriyanto (42) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, menyesali perbuatannya. Pasalnya, ia dijebloskan sel tahanan karena kasus penistaan agama.

Indriyanto diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Indriyanto dijerat UU ITE pasal 45 juncto pasal 28. Kasus bermula ketika Indriyanto memposting gambar Ka'bah di grup WA, yang dianggapnya sebagai batu. Parahnya lagi, Hajar Aswad disebut mirip alat kelamin perempuan. Indriyanto kemudian menyebarkan melalui grup WA Bujuk Sengkap. Oleh salah satu anggota grup, Indriyanto dilaporkan ke polisi. Ia dinilai melecehkan simbol agama, dan masuk kategori menista. Atas laporan itu, polisi pun bergerak. Indriyanto ditangkap dijerat UU ITE. Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menegaskan, postingan tersebut sudah memenuhi unsur penistaan agama. “Kami amankan tersangka ini, karena bukti-bukti sudah mencukupi,” teran Ferdy, Sabtu (21/3/2020). Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo KH. Zihabuddin Sholeh menegaskan, postingan tersangka sudah melecehkan simbol agama. Dan pihak MUI sudah mengeluarkan maklumat atau fatwa tentang kasus pelecehan agama yang dilakukan oleh tersangka. “Postingan itu benar-benar menistakan agama. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.(yd/sr/day)
Tags :
Kategori :

Terkait