Probolinggo, Memorandum.co.id - Indriyanto (42) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, menyesali perbuatannya. Pasalnya, ia dijebloskan sel tahanan karena kasus penistaan agama.
Indriyanto diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Indriyanto dijerat UU ITE pasal 45 juncto pasal 28. Kasus bermula ketika Indriyanto memposting gambar Ka'bah di grup WA, yang dianggapnya sebagai batu. Parahnya lagi, Hajar Aswad disebut mirip alat kelamin perempuan. Indriyanto kemudian menyebarkan melalui grup WA Bujuk Sengkap. Oleh salah satu anggota grup, Indriyanto dilaporkan ke polisi. Ia dinilai melecehkan simbol agama, dan masuk kategori menista. Atas laporan itu, polisi pun bergerak. Indriyanto ditangkap dijerat UU ITE. Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menegaskan, postingan tersebut sudah memenuhi unsur penistaan agama. “Kami amankan tersangka ini, karena bukti-bukti sudah mencukupi,” teran Ferdy, Sabtu (21/3/2020). Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo KH. Zihabuddin Sholeh menegaskan, postingan tersangka sudah melecehkan simbol agama. Dan pihak MUI sudah mengeluarkan maklumat atau fatwa tentang kasus pelecehan agama yang dilakukan oleh tersangka. “Postingan itu benar-benar menistakan agama. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.(yd/sr/day)Warga Jangur Ditangkap Menista Agama
Sabtu 21-03-2020,15:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,06:18 WIB
Kecelakaan di Desa Sembayat Gresik, Honda HRV Oleng dan Seruduk Truk Tronton
Rabu 08-01-2025,12:29 WIB
Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja
Rabu 08-01-2025,14:46 WIB
Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
Rabu 08-01-2025,15:37 WIB
Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Rabu 08-01-2025,10:11 WIB
Kalah dari Newcastle di Carabao Cup, Arteta Salahkan Bola
Terkini
Rabu 08-01-2025,22:20 WIB
Tepergok Korban, Maling Motor Kabur lewat Jalan Buntu
Rabu 08-01-2025,22:12 WIB
Perusahaan Tak Beroperasi, Direktur Palsukan Dokumen Pengiriman Batu Bara
Rabu 08-01-2025,22:06 WIB
HUT Ke-44 Satpam, Kapolres Lumajang Sampaikan Pesan Kakorbinmas Baharkam Polri
Rabu 08-01-2025,21:55 WIB
DKPP Lumajang Beberkan Langkah-Langkah Tangkal Penyakit Mulut dan Kuku
Rabu 08-01-2025,21:47 WIB