Probolinggo, Memorandum.co.id - Indriyanto (42) warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, menyesali perbuatannya. Pasalnya, ia dijebloskan sel tahanan karena kasus penistaan agama.
Indriyanto diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Indriyanto dijerat UU ITE pasal 45 juncto pasal 28. Kasus bermula ketika Indriyanto memposting gambar Ka'bah di grup WA, yang dianggapnya sebagai batu. Parahnya lagi, Hajar Aswad disebut mirip alat kelamin perempuan. Indriyanto kemudian menyebarkan melalui grup WA Bujuk Sengkap. Oleh salah satu anggota grup, Indriyanto dilaporkan ke polisi. Ia dinilai melecehkan simbol agama, dan masuk kategori menista. Atas laporan itu, polisi pun bergerak. Indriyanto ditangkap dijerat UU ITE. Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menegaskan, postingan tersebut sudah memenuhi unsur penistaan agama. “Kami amankan tersangka ini, karena bukti-bukti sudah mencukupi,” teran Ferdy, Sabtu (21/3/2020). Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo KH. Zihabuddin Sholeh menegaskan, postingan tersangka sudah melecehkan simbol agama. Dan pihak MUI sudah mengeluarkan maklumat atau fatwa tentang kasus pelecehan agama yang dilakukan oleh tersangka. “Postingan itu benar-benar menistakan agama. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.(yd/sr/day)Warga Jangur Ditangkap Menista Agama
Sabtu 21-03-2020,15:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB
Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Minggu 01-12-2024,15:54 WIB
Razia Prostitusi di Tretes Berujung Ricuh, Petugas Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Minggu 01-12-2024,15:50 WIB
Pengamat Politik: Gerakan Kotak Kosong Gagal di Pilkada 2024
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB