JEMBER, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengusung 105 kotak suara dari Kecamatan Sumberbaru ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hitung ulang suara untuk pemilihan anggota DPR RI di Dapil Jawa Timur IV.
Putusan MK dalam perkara nomor 261 memerintahkan KPU Jember untuk melakukan hitung ulang suara di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Sumberbaru. Oleh karena itu, kotak suara dari TPS-TPS tersebut diangkut ke Polda Jatim untuk proses hitung ulang yang akan dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 23 Juni 2024.
"Hari ini kami pindahkan 105 kotak suara dari Kecamatan Sumberbaru ke Polda Jatim. Hitung ulang surat suara akan dilakukan di Surabaya sesuai putusan MK perkara nomor 261, "jelas Komisioner KPU Jember, Andi Wasis. Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Rekapitulasi Ulang Saksi Demokrat Pilih Walk Out Ancam Lapor Polisi
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan bahwa pihaknya ikut mengawal proses pemindahan kotak suara tersebut. Bawaslu juga memastikan keamanan kotak suara dengan memegang satu dari dua kunci yang diperlukan untuk membukanya.
"Pengawalan dilakukan dari gudang KPU Jember di Kelurahan Tegalbesar sampai ke Mapolda Jatim, persiapan pelaksanaan putusan MK yang memerintahkan hitung ulang suara untuk pemilihan anggota DPR RI di Dapil Jawa Timur IV, " ujar Pradana.
Diberitakan sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PAN mempersoalkan selisih suara dengan Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV yang berpengaruh terhadap perolehan kursi kedelapan anggota DPR.
“Pada intinya bahwa versi Pemohon, Partai Amanat Nasional memperoleh 114.583 suara, kemudian Partai Gerindra versi Pemohon memperoleh 340.285 suara, Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV, "ujar kuasa hukum Partai Amanat Nasional tersebut
Menurut Pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C.Hasil-DPR dan C.Hasil Salinan-DPR sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 di 105 TPS di enam kelurahan/desa kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. (edy)