Korupsi Jasmas 2016, Sugito Bayar Denda Rp 50 Juta

Jumat 20-03-2020,19:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Sugito, terdakwa kasus jasmas yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, akhirnya membayar denda Rp 50 juta. Pembayaran pidana denda ke kas negara itu diserahkan langsung istri dan menantu serta didampingi penasihat hukumnya Alvin Zain Khadafi ke Kejari Tanjung Perak. “Iya kemarin (Kamis, red) istri dan menantu serta didampingi penasihat hukumnya,” jelas Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak M Fadhil, Jumat (20/3). Lanjut Fadhil, dengan dibayarnya denda Rp 50 juta maka subsidair pengganti tiga bulan kurungan otomatis tidak ada. “Otomatis tidak ada hukuman tiga bulan kurungan,” jelasnya. Disinggung soal ekseksi, Fadhil menegaskan hingga saat ini masih belum dilakukan. Mengingat wabah coronavirus disease 2019 (covid-19). “Eksekusi masih menunggu petunjuk juga, apakah dimungkinkan untuk eksekusi dalam kondisi adanya covid-19. Jadi saat ini masih di tahanan Kejati Jatim,” pungkas Fadhil. Sementara itu, Alvin Zain Khadafi membenarkan bahwa pihaknya mendampingi keluarga Sugito untuk menyerahkan denda Rp 50 juta kepada kejaksaan. “Iya kami mendampingi keluarga, istri dan anak mantu,” ujarnya. Alvin juga menambahkan, hingga saat ini kliennya masih berada di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Masih di kejati. Untuk eksekusi di Madiun pstinya akan koordinasi dengan pihak polda untuk mengawalnya,” pungkas Alvin. Seperti diberitakan sebelumnya, Sugito yang didakwa jaksa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar divonis ketua majelis hakim Hisbullah Idris selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan legislator Partai Hanura ini ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, Kota Madiun. Sementara itu, melalui penasihat hukumnya Hasonangan Hutabarat menegaskan bahwa Darmwan yang divonis 2,5 tahun penjara tidak melakukan banding. “tidak banding,” singkatnya kepada Memorandum. Atas tidak bandingnya Darmawan, jaksa juga melakukan hal serupa. “Sampai sekarang kami juga tidak,” jelas Fadhil. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait