Surabaya, Memorandum.co.id - Sugito, terdakwa kasus jasmas yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, akhirnya membayar denda Rp 50 juta. Pembayaran pidana denda ke kas negara itu diserahkan langsung istri dan menantu serta didampingi penasihat hukumnya Alvin Zain Khadafi ke Kejari Tanjung Perak. “Iya kemarin (Kamis, red) istri dan menantu serta didampingi penasihat hukumnya,” jelas Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak M Fadhil, Jumat (20/3). Lanjut Fadhil, dengan dibayarnya denda Rp 50 juta maka subsidair pengganti tiga bulan kurungan otomatis tidak ada. “Otomatis tidak ada hukuman tiga bulan kurungan,” jelasnya. Disinggung soal ekseksi, Fadhil menegaskan hingga saat ini masih belum dilakukan. Mengingat wabah coronavirus disease 2019 (covid-19). “Eksekusi masih menunggu petunjuk juga, apakah dimungkinkan untuk eksekusi dalam kondisi adanya covid-19. Jadi saat ini masih di tahanan Kejati Jatim,” pungkas Fadhil. Sementara itu, Alvin Zain Khadafi membenarkan bahwa pihaknya mendampingi keluarga Sugito untuk menyerahkan denda Rp 50 juta kepada kejaksaan. “Iya kami mendampingi keluarga, istri dan anak mantu,” ujarnya. Alvin juga menambahkan, hingga saat ini kliennya masih berada di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Masih di kejati. Untuk eksekusi di Madiun pstinya akan koordinasi dengan pihak polda untuk mengawalnya,” pungkas Alvin. Seperti diberitakan sebelumnya, Sugito yang didakwa jaksa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar divonis ketua majelis hakim Hisbullah Idris selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan legislator Partai Hanura ini ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, Kota Madiun. Sementara itu, melalui penasihat hukumnya Hasonangan Hutabarat menegaskan bahwa Darmwan yang divonis 2,5 tahun penjara tidak melakukan banding. “tidak banding,” singkatnya kepada Memorandum. Atas tidak bandingnya Darmawan, jaksa juga melakukan hal serupa. “Sampai sekarang kami juga tidak,” jelas Fadhil. (fer/gus)
Korupsi Jasmas 2016, Sugito Bayar Denda Rp 50 Juta
Jumat 20-03-2020,19:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,19:41 WIB
Dahlan Iskan: Advokat dan Wartawan Perlu Dialog Terbuka Soal Etika Profesi
Terkini
Selasa 17-03-2026,13:35 WIB
Pimpin Apel Cuti Lebaran, Pgs. Dandim Sumenep Tekankan Keamanan Prajurit
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Selasa 17-03-2026,13:24 WIB
Manjakan Pemudik, PJT I Lepas 377 Peserta Mudik Gratis dengan Fasilitas Premium dan Armada Berkelas
Selasa 17-03-2026,13:04 WIB
Antisipasi Banjir Saat Lebaran, DSDABM Surabaya Siagakan 1.024 Personel dan 83 Rumah Pompa Selama 24 Jam
Selasa 17-03-2026,12:44 WIB