SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan curanmor Yamaha Lexi milik korban BK di Asrama Polisi (aspol) Ketintang pada Januari 2024.
BACA JUGA:Lambang NU Diplesetkan, Warga Rungkut Laporkan Akun Twitter Bebel ke Polisi
Dari tiga tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya wanita yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. Yakni ML (45) asal Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo di Pasuruan, Polisi Temukan Ratusan Ribu Butir Berlogo Y
ML mengaku membeli motor hasil curian dari dua bandit motor IAF (27), warga Jalan Banyuurip, Surabaya, dan DR (26) asal Jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya, yang juga ditangkap di lokasi berbeda di Nganjuk dan Kebonsari.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Support dan Dukung Penuh Tim Bola Voli Jatim di Kejurnas Yogyakarta
"Komplotan ini sudah tiga kali mencuri motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Siap Mempertahankan Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penangkapan terhadap komplotan ini setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan korban di Aspol Ketintang.
BACA JUGA:Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor
Keterangan dari korban, sore itu korban selesai memakai motor kemudian di parkir teras rumah dalam keadaan terkunci setir.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
“Selanjutnya, korban ini keluar rumah naik mobil untuk menjemput anaknya sekolah. Setelah itu pulang sekitar pukul 15.30 WIB, dan melihat motor miliknya sudah tidak ada dan STNK kendaraan ada dalam jok,” jelas Hendro.
BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus, Curanmor Jadi Kasus Terbanyak
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, interogasi saksi-saksi dan barang bukti, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah kos di Desa Gadung, Palem Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
“Anggota kami langsung meluncur ke sana dan berhasil mengamankan tersangka IAF,” tegas Hendro.
BACA JUGA:Berkas Warga Surabaya Diduga Hilang di BPN, 14 Tahun Sertifikat Tidak Terbit
Anggota selanjutnya mengembangkan dan diperoleh informasi dari IAF bahwa mencuri bersama temannya DR. Anggota akhirnya dapat menangkap DR di Jalan Kebonsari tanpa perlawanan.
Kedua tersangka IAF dab DR saat diinterogasi petugas mengaku, bahwa motor hasil curian telah dijual ke penadah ML. ML akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Ploso, Krembung, Sidoarjo.
BACA JUGA:6 Nelayan Gresik Masih Hilang, Pencarian Dihentikan, Tim SAR Bentuk Tim Penyelam
Kemudian ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan barang buktinya STNK Yamaha Lexi milik korban, kuitansi jual beli yang dibuat tersangka ML.
BACA JUGA:2 Bulan, Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba
Di hadapan penyidik, IAF mengaku sudah beraksi mencuri motor. Selain di Aspol Ketintang, juga pernah mencuri di Warkop Barokah Ngagelrejo Kidul dan Jalan Mustika Baru, Wonokromo.
"Saya sudah tiga kali mencuri motor Pak," kata IAF.
IAF merupakan residivis atas perkara curanmor dan penjambretan tahun 2019 dan 2020. Dalam melancarkan aksinya, dia berperan sebagai eksekutor.
BACA JUGA:Briptu Dini Ramadani, Polwan Bhabinkamtibmas Berjuang Menurunkan Angka Stunting di Desa Bedadung
Setiap kali mencuri motor, keduanya menjual ke ML seharga Rp 3 juta. Hasilnya kemudian dibagi rata. "Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari Pak," tutur IAF. (*)