Berkas Warga Surabaya Diduga Hilang di BPN, 14 Tahun Sertifikat Tidak Terbit

Kamis 20-06-2024,15:59 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - M Oskar, warga Gubeng, Surabaya, tidak habis pikir. Sebab, selama hampir 14 tahun mengurus sertifikat hingga hari ini belum juga terbit. Oskar menduga pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di Jalan Krembangan Barat, Surabaya, menghilangkang berkas-berkasnya.

BACA JUGA:6 Nelayan Gresik Masih Hilang, Pencarian Dihentikan, Tim SAR Bentuk Tim Penyelam

Padahal, syarat-syarat pengajuan untuk diterbitkan sertifikat atas tanah milik Oskar sudah lengkap. Antara lain, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK).

BACA JUGA:2 Bulan, Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba

Bukti pelunasan pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahunan (SPPT PBB). Bukti surat tanah dan bangunan seperti sertifikat asli hak guna bangunan (SHGB), akta jual beli (AJB), surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat pernyataan kepemilikan lahan, fotokopi Letter C, akta jual beli tanah, surat riwayat tanah, serta surat pernyataan tidak sengketa. Semuanya terlampir lengkap.

BACA JUGA:Perikanan Kabupaten Malang Kembangkan Budidaya Garam Jadi Kawasan Wisata

“Tapi anehnya selama hampir 14 tahun sertifikat tanah saya tidak jadi,” ungkap Oskar kepada memorandum.co.id, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Iduladha 1445 H, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban

Oskar kali pertama mendaftarkan sebidang tanah miliknya dengan luas 106 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II pada 10 Januari 2011. Ditandatangani oleh Sujarwo selaku petugas loket dengan NIP:196603181989031003. Nomor berkas permohonan: 609/2011.

“Biayanya saat itu Rp 404.240,” tegas Oskar.

BACA JUGA:Binrohtal Bentuk Karakter Anggota Polres Kediri Berakhlak Mulia

Pada 28 Februari 2011 berita acara pemeriksaan lapang oleh anggota panitia pemeriksa tanah A keluar. Hasilnya bahwa objek tanah yang dimohonkan benar adanya dan dalam penguasaan Oskar selaku pemohon sertifikat.

BACA JUGA:Lurah Tegal Besar Jember Komitmen Tangani dan Cegah Stunting

“Risalah pemeriksaan tanah keluar pada 1 Maret 2011 dengan nomor:104/PAN.A/PH/2011. Yang menyatakan bahwa tanah yang saya daftarkan merupakan Hak Milik saya,” ungkapnya.

Anehnya setelah itu, menurut Oskar, BPN tidak juga mengeluarkan sertifikat. “Ada apa ini. Saya menduga berkas-berkas pengurusan sertifikat saya yang asli hilang di kantor BPN,” tegas Oskar.

BACA JUGA:Briptu Dini Ramadani, Polwan Bhabinkamtibmas Berjuang Menurunkan Angka Stunting di Desa Bedadung

Setahun terakhir ini menurut Oskar, ia dijanjikan bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) BPN setempat untuk menyelesaikan persoalan sertifikatnya.

“Tapi itu hanya janji-janji belaka. Saya dijanjikan mulai November 2023. Namun hingga kini tidak ada kabar. Saya dipingpong kesana-kemari. Menemui Si A, Si B dan lain-lain tapi tidak ada penyelesaian. Jika nantinya tidak ada kabar saya akan melapor ke Ombudsman. Bagaimana mungkin pelayanan publik membuat rakyat menderita. Hampir 14 tahun lho saya menunggu sertifikat. Program pak Presiden Jokowi saja menginginkan rakyat agar sertifikat segera selesai dan tidak berbelit. Saya kurang sabar apa coba menunggu hampir 14 tahun,” paparnya.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Awak Media Lumajang Audiensi ke Polsek Candipuro

Ketika dikonfirmasi M Fatchurrochim, salah satu kepala seksi (kasi) di BPN Surabaya II mengatakan sudah mengetahui kasus yang menimpa Oskar.

BACA JUGA:Sindikat Curanmor Antar Kota Keok di Jember, Satu Pelaku Ditembak

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pak Oskar. Nantinya ada beberapa solusi terkait sertifikat yang diajukan pak Oskar,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Rayakan Iduladha, Ratusan Bungkus Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Lalu mengapa sertifikat yang diajukan Oskar tidak juga terbit selama hampir 14 tahun, padahal surat-surat lengkap? Fatchurrochim tidak bisa memberikan jawaban secara terinci. Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan komunikasi intens dengan Oskar selaku pemohon. (*)

Kategori :