Dua Pengedar Sabu Wonokusumo Ditangkap

Jumat 20-03-2020,13:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah pengedar narkoba di Jalan Wonosari Kidul digerebek Unit Reskrim Polsek Karangpilang. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka, Andre Bayu dan Galang Dwi, keduanya warga setempat. Kapolsek Karangpilang, Kompol Widjanarko mengatakan, awalnya anggotanya menggerebek rumah Andre dan barang bukti satu poket sabu-sabu. Saat diinterogasi, Andre mengaku barang milik Galang, temannya. Tak ayal, polisi mengelernya ke rumah Galang dan menangkapnya tanpa perlawanan. "Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan timbangan elektrik, pipet kaca, 3 poket SS, dan HP," beber Widjanarko, Jumat (20/3/2020). Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas lantas menggiringnya ke Mapolsek Karangpilang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Sewaktu kami tangkap, kedua tersangka usai mengonsumsi SS," jelas mantan Kapolsek Tambaksari ini. Pengakuan Galang, sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya dan hanya disuruh menjualkan saja. "Barang punya teman saya. Saya disuruh menjualkan saja dan diberi komisi nyabu gratis," kata Galang.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait