Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Kamis 13-06-2024,21:55 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - K (41), pria asal Banyuurip, Surabaya, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan pil ekstasi berlogo kepala singa.

Kedoknya terbongkar setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi di rumahnya. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sabu seberat 41,776 gram.

BACA JUGA:Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja 

"Saat digeledah oleh anggota di rumahnya, ditemukan dua butir ekstasi berlogo singa. Pengakuannya akan digunakan sendiri dan dijual jika ada yang membeli," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Pengakuan K kepada petugas, sabu yang diamankan tersebut milik seseorang berinisial B, yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang dibeli dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang sebanyak 100 gram.

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara 

Kemudian, tersangka mengirimkan 80 gram ke seseorang sesuai perintah B. Sementara 20 gram sisanya dijual per gram oleh tersangka.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa 

"Saya menjual sabu seharga Rp 800 ribu per gram. Saya jual eceran Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta. Harga dari B yang menentukan, sedangkan untuk pil ini akan dijual tersangka seharga Rp 200 ribu," terang K.

BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja 

Pengakuan K, sabu tersebut jika terjual semua ia mendapat untung Rp 4 juta. Selain itu juga mendapat upah Rp 1,5 juta per ons dari B. Selain dijual sabu untuk digunakan sendiri. (*)

Kategori :