iklan ulta memorandum

Digerebek di Kamar Kos, Maulidah Fatmawati Simpan Sabu dan Pipet Kaca Bekas Pakai

Digerebek di Kamar Kos, Maulidah Fatmawati Simpan Sabu dan Pipet Kaca Bekas Pakai

Maulidah Fatmawati saat akan menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi menggerebek kamar kos Maulidah Fatmawati alias Shela di Jalan Simo Sidomulyo VII, Surabaya, setelah menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 3 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,022 gram dan pipet kaca yang masih menyisakan sabu sekitar 0,005 gram.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Gerebek, Dosen Unesa Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Strategi Digital

Maulidah tak berkutik saat petugas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 21.30 WIB. Dua barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, sabu tersebut diduga dibeli Maulidah dari Romy Anggraini. Romy disebut mendapatkan barang haram itu dari Danang alias Boyo, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Gerebek Rumah Kos Ploso, Polrestabes Surabaya Sita 40 Paket Sabu dari Residivis


Mini kidi--

Transaksi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di pinggir Jalan Raya Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi kamar kos Maulidah.

“Anggota Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos terdakwa,” kata Suparlan.

BACA JUGA:Bareskrim Beberkan Fakta Penggerebekan Laboratorium Sabu-Sabu di Aceh, Sita 1,2 Ton Narkotika

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur memastikan kedua barang bukti mengandung metamfetamina atau sabu yang masuk kategori narkotika golongan I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Maulidah dengan dua pasal alternatif.

Atas perbuatannya, Maulidah didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber:

Berita Terkait