Dua Residivis Narkotika Kembali Dikerangkeng

Kamis 19-03-2020,06:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Jeruji besi rupanya tak membuat jera Samhaji (50) warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah dan Moh Busri (39) warga Desa Jambu, Burneh. Buktinya, Kedua maniak sabu ini dijebloskan kembali ke penjara karena mengulangi perbuatannya. Kedua tersangka tersebut dikenal sangat licin. Modusnya menerima tamu dan mengedarkan. Tersangka pernah dipenjara lima tahun atas kasus serupa. "Kami melakukan pemantauan. Modusnya, dia menerima tamu lalu mengedarkan, akhirnya kita lakukan tindakan paksa sehingga bisa ditangkap kembali," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (18/3/2020). Selain menangkap dua residivis tersebut, polisi juga meringkus maniak sabu lainnya. Yaitu Ismail (34), warga Desa Bringin, Kecamatan Labang; Imron (35), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah; dan Mat Munir (52), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Lalu Sukri (22), warga Desa Buluh, Kecamatan Socah; Farhan Saputra (19), warga Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis; Syaiful Anwar (19), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan; Zammell Al Muzemil (32), warga Desa/Kecamatan Burneh; Febrianto Nur Faris (33), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan; dan Tosim (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh. "Total semuanya ada 11 orang. Ini hasil ungkap kasus mulai 25 Februari sampai 17 Maret 2020," ungkap Rama. Rama menjelaskan, mereka nekat berbisnis barang haram tersebut lantaran faktor ekonomi. "Pengakuan para tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya. Sementara itu, Kasubbag Humas AKP M Bahrudi menambahkan bahwa para tersangka menyadari kesalahannya, sehingga Kabupaten Bangkalan bisa bebas dari narkoba. "Mudah-mudahan mereka benar-benar kembali ke jalan yang benar, sehingga tugas kami tidak hanya terfokus terhadap penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan," singkat Bahrudi. (yus/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait