Usai Ambil Sabu, Pria Dupak Pasar Dibekuk

Rabu 18-03-2020,21:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -Berdalih menambah stamina, Muhammad Al Amin alias Edi (43), memutuskan untuk mengonsumsi sabu. Bahkan, warga Jalan Dupak Pasar Baru itu rutin mengisap kristal haram sebelum menjalankan aktifitasnya sebagai kuli angkut di salah satu ekspedisi Pelabuhan Tanjung Perak. Kini, selain tidak bisa lagi mencari nafkah, Edi juga terancam tidak bisa berkumpul dengan istri dan anaknya. Dia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek wonokromo saat melintas di Jalan Rajawali. Diketahui, tersangka baru saja mengambil sabu yang diranjau tidak jauh dari lokasi penangkapan. "Tersangka mengaku baru saja mengambil ranjau di sekitar lokasi penangkapan. Sebab, kami temukan barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,70 gram di saku celananya," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Christopher Adikara Lebang, Rabu (18/3). Dipaparkan Lebang, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun meletakkan ranjau narkoba. Berbekal informasi itu, pihaknya menyebar anggota di beberapa titik sekitar lokasi. "Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati pengendara motor yang melaju zig-zag. Seperti orang mabuk. Karena dinilai membahayakan pengendara lain, anggota kemudian berupaya menghentikan laju motor tersangka," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 itu. Saat anggota berhasil menghentikan motor, tersangka terlihat ketakutan. Sontak, hal itu memancing kecurigaan petugas. "Dan benar, saat kami geledah di badan tersangka, kami temukan barang bukti tersebut diatas. Untuk kepentingan penyidikan, kami bawa tersangka ke mapolsek," pungkas mantan Kapolsek Bubutan itu. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah sejak enam bulan lalu rutin mengonsumsi kristal haram itu. Itu setelah, tersangka diajak teman sesama kuli berpesta narkoba. "Buat nambah stamina saja. Kalau tidak pakai sering lemas badannya pak," aku Edi. (fdn/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait