SURABAYA, MEMORANDUM - Berdalih mencari tambahan uang, pasangan suami istri (pasutri) asal Menganti, Gresik, AS (24) dan M (52), menjadi pengedar sabu.
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya akhirnya mengendus perbuatannya dan menangkap kedua tersangka di rumah kos Jalan Jeruk, Lakarsantri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam poket sabu seberat 11,787 gram.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Awalnya, anggota menangkap sang istri M di kamar kos dengan barang bukti 6 poket sabu, timbangan elektrik serta alat untuk membagi sabu dari kamar kos tersangka.
"Tak lama kami amankan juga suaminya yang baru pulang kerja sebagai tukang las," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
Dari keterangan pasutri ini, sahu yang didapat tersebut merupakan milik S yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dititipi sabu tersebut untuk dijualkan kembali ke pelanggan. Terakhir kali, mereka mendapat 10 gram sabu dalam kemasan satu poket. Kemudian, sahu tersebut dibagi tersangka M.
Pengakuan AS, ia mengambil sabu secara ranjau di sekitar Tlogo Bedah, Menganti, Gresik. Setelah mengambil sabu, tersangka menyerahkannya ke istrinya M. Untuk kemudian dibagi.
"Saya membagi sabu menjadi kemasan kecil atas perintah S," ujar M.
Dari pengakuan pasutri ini, ternyata M yang mendapat perintah langsung dari pengedar S dengan iming-iming mendapat keuntungan dari mengirim sabu ke pelanggan.
"Saya dapat upah Rp 200 ribu dan 1 poket sabu. Satu poket sabu saya konsumsi sendiri," terang M kepada penyidik. (*)