PASURUAN, MEMORANDUM - Biasanya pemakai atau pengedar sabu pemainnya adalah pria. Namun yang dirilis Satreskoba Polres Pasuruan pada Senin 10 Juni 2024, ada satu wanita yang juga ikut ditangkap di antara 21 pelaku lainnya.
Satu wanita itu adalah Jamilah (36), warga Dusun Ampelsari, RT 001, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Jamilah ditangkap Satreskoba pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangapan Jamilah dilakukan petugas di rumahnya di Ampelsari, Pasrepan.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
Sebelumnya, pihak petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada orang (wanita) yang melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan menjadi perantara dalam jual sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2024 berhasil mengamankan Jamilah di rumahnya.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sabu pada diri terlapor, selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan,” terang Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto.
Setelah didalami lebih lanjut, ternyata awalnya Jamilah mengedarkan atau menjual narkoba karena merasa menemukan barang haram tersebut di jalanan.
“Saya menemukan di jalan depan sekolahan TK di Ampelsari,” ujarnya kepada petugas yang didengarkan langsung oleh awak media, Senin 10 Juni 2024.
Semula ia mengira kalau barang dalam satu bungkus seberat 5,3 gram itu adalah garam krosok.
“Saya kira itu garam dari dukun,” ujarnya yang membuat petugas Satreskoba tersenyum. Hanya saja, petugas juga akan menelusuri keterangan tersangka tersebut lebih mendalam.
Namun, barang itu dia bawa pulang. Entah siapa yang memberi tahu diawal, Jamilah kemudian ditawari oleh salah satu pelaku (sudah ditangkap) jika barang tersebut bisa dijual.
“Kemudian dia jual jumlah sedikit sekali. Kok laku Rp 300 ribu. Sehingga pelaku Jm ini ketagihan untuk menjual kembali,” cetus kasatreskoba menirukan ucapan Jamilah.
Dari barang dengan jumlah 5,3 gram tadi, Jamilah yang sudah merasakan nikmatnya menjual, kemudian membagi barang itu dalam potongan klip kecil. Menjadi 7 kantong plastik yang berisi kristal warna putih. Ada yang diklip plastik seukuran 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram, 1,03 gram. Ada juga yang seukuran 0,47 gram, 0,40 gram, dan 0,31 gram, sehingga kalau ditotal berat keseluruhan mencapai 5,3 gram.
BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match
“Kalau kita periksa, dia bukan pemakai. Dia negatif narkoba. Dia mungkin hanya mengedarkan atau menjual barang tersebut,” cetus kasatreskoba.
BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa; 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 HP merk Redmi. (*)