MALANG, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Malang menutup home industry arak Trobas di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, RT 01/RW 01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Diketahuinya adanya home industry arak Trobas berawal dari laporan masyarakat, karena warga curiga dengan aktivitas yang ada di gudang tersebut.
BACA JUGA:Sempat Misteri, Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Jadi Tontonan
Berdasarkan informasi, akhirnya Satreskoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya sekitar pukul 9.30 WIB melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku yang bernama M Rozichi alias Jeki (48), warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Pemilik Situs Porno dengan 280 Website dan 26 Ribu Video
"Saat digerebek pada saat itu, posisinya memproduksi arak Trobas," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Kanim Malang Giatkan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Imam menjelaskan, saat digerebek petugas tidak hanya mengamankan pelakunya, akan tetapi juga menyita beberapa alat pendukung dalam memproduksi minuman keras jenis Trobas itu.
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Dengan memproduksi miras jenis Trobas, motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan hasil tersebut. Di mana dalam 1 bulan tersangka bisa mendapatkan keuntungan, sebesar 3 sampai 4 juta rupiah dengan memproduksi sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
"Tersangka telah melakukan produksi Trobas, sudah selama 1,5 tahun dan itu dilakukan sendiri dan dipasarkan sendiri," kata Imam.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Pada kesempatan yang sama Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, setiap kali produksi tersangka bisa menghasilkan 250 liter. Di mana setiap botolnya dengan kemasan 1,5 liter dijual dengan harga Rp 45 ribu sedangkan pada botol kemasan 60 mililiter dengan harga Rp 25 ribu.
Atas perbuatannya tersangka Jeki dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)