Satresrim Polres Bangkalan Amankan 4 Penganiaya Terduga Pelaku Curanmor

Rabu 05-06-2024,11:05 WIB
Reporter : Biro Madura
Editor : Fatkhul Aziz

BANGKALAN, MEMORANDUM - Aksi brutal kawanan pemuda, yakni F (21) pemilik motor Scoopy, serta rekannya E (22), D (21), dan A (36), berakhir penjara. Empat kawanan ini ditangkap polisi karena menewaskan SE (34), terduga pelaku curanmor asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

SE tewas di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, masuk Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyebutkan, aksi penganiayaan berawal dari pencurian motor Honda Scoopy yang dilakukan SE tanggal  2 Juni 2024 sekitar pukul 01.00.

Kapolres membeberkan kronologis tragedi pengniayaan. Awalnya, tersangka F, warga Kelurahan Genteng, Kota Surabaya, kehilangan motor Honda Scoopy Nopol L 3379 IK.

BACA JUGA:Personel Polres Bangkalan Sukseskan Giat Operasi Sikat Semeru 2024

F menerima info motornya dibawa kabur ke arah jalan akses Jembatan Suramadu, F bersama ke tiga temannya melakukan pengejaran. 

Terduga pelaku SE bersama motor jarahannnya berhasil dipepet dan dicegat di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura. Tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. Ke empat pelaku dengan  brutal menghajar SE sehingga korban meregang nyawa di TKP.

“Anggota dapat laporan penganiayaan terdahadap terduga pelaku curanmor itu, Minggu 2 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.00,” jelas  AKBP Febri Isman Jaya, Rabu 5 Juni 2024.

Namun apapun dalihnya, tindakan main hakim sendiri tetap melanggar hukum. Keempat pemuda pelaku penganiayaan itu, semuanya warga Kota Surabaya, berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.

BACA JUGA:Seksi Humas Polres Bangkalan Raih Penghargaan SPIT Kapolda Jatim

Hanya dalam tempo 16 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, berhasil meringkus 4 pelaku penganiayaan. Meraka adalah  semuanya warga Kota Surabaya. Dihadapan penyidik, keempat pelaku pengeroyokan mengakui perbuatan mereka,” ungkap AKBP Febri. 

Kawanan pemuda ini bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs pasal 351  ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ras/day).

Kategori :