Dua Tahanan Kota Kejari Jember Dipasangi Alat Deteksi

Selasa 04-06-2024,13:52 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memasang alat pendeteksi kepada dua tersangka yang menjalani tahanan kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap tersangka dan mengoptimalkan penahanan kota.

Pemasangan alat deteksi ini dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, menjelaskan bahwa alat deteksi ini dipasang kepada dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu seorang perempuan dan seorang pria lanjut usia.

Tersangka pertama, NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dipasangi alat deteksi pada 4 April 2024. Sedangkan tersangka kedua, AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasangi alat pada 25 April 2024.

BACA JUGA:Jaksa Eksekutor Kejari Jember Mendapatkan Perintah PN Tipikor Eksekusi Terpidana Kades Munderejo

Kedua tersangka diwajibkan memakai alat deteksi tersebut selama menjalani masa tahanan kota, yang pada tahap pertama ditetapkan selama 20 hari.

Menurut Arief, alat deteksi ini juga akan dikenakan kepada tersangka lain yang memenuhi syarat sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.

"Pemasangan alat deteksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan," jelas Arief. Selasa 3 Juni 2024.

Diharapkan dengan adanya alat deteksi ini, Kejari Jember dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap para tahanan kota, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan kelancaran proses hukum. (edy)

Kategori :