JEMBER, MEMORANDUM - Angga Setiawan (40), pria asal Dusun Krajan 1, RT 002/RW 001, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Jember, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan membawa dan menggunakan sajam untuk mengancam.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 2 Juni 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Angga mendatangi rumah Mahfud (52), warga Dusun Krajan Tengah, RT 02/RW 10, Desa Balungkulon, Kecamatan Balung, dengan membawa celurit.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
Menurut Kapolsek Balung Iptu Dwi Sugiarto, bahwa Angga kemudian mengancam Mahfud dengan mengacungkan celurit dan membacok pagar rumah korban. Tak hanya itu, Angga juga melempari rumah Mahfud dengan batu dan merusak meja jualan serta kompor gas.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Aksi Angga ini sontak membuat geger warga. Berkat kesigapan warga, Angga diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. Barang bukti berupa celurit, meja jualan yang rusak, dan kompor gas yang rusak turut disita.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Saat ini, Angga ditahan di Polsek Balung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa, Memiliki Senjata Tajam Yang Digunakan Bukan Peruntukannya Atau Ancaman Kekerasan Dengan Menggunakan Sajam. (*)