SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak dua orang warga negara asing asal China berinisial SP (36 tahun) dan YY (35 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada hari Sabtu (01/06), melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Kedua orang asing tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Bangladesh yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal negeri bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.
"Kedua WN China tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online" ujar Arief Satriawan.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Arief juga berpesan kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait Keimigrasian.
“Kami selalu mengingatkan agar kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang- undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.
Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan Keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran.