MEMORANDUM - Guna mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar rapat koordinasi yang diselenggarakan di Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Acara yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 itu mengusung tema “Optimalisasi Peran Dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital”. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI - Yasonna H. Laolany; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)-Abdullah Azwar Anas; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - Djan Faridz; Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim; serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri - Andy Rachmiante.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam isu keimigrasian, isu kekonsuleran serta isu perlindungan WNI di luar negeri. Tiga isu vital dalam pemberian pelayanan publik, khususnya untuk memudahkan WNI di luar negeri mengakses pelayanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital.
Optimalisasi layanan publik di perwakilan RI dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam pemberian paspor.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Beri Penyederhanaan Bisa bagi Musisi Mancanegara
“Jadi untuk penerbitan paspor di luar negeri] selain persyaratan formil, disyaratkan juga memiliki izin tinggal. Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal,” jelas Silmy.
Silmy juga menekankan jajaran Imigrasi untuk berani dalam memulai inovasi. “Kita memiliki semangat memperbaiki, karena tidak mungkin menunggu sempurna. Dan saat ini (imigrasi) sudah semakin baik. Mulai saja dulu dan terus lakukan perbaikan,” ujar Silmy disambut tepuk tangan hadirin.
Salah satu inovasi unggulan yang saat ini dimiliki imigrasi adalah platform evisa.imigrasi.go.id yang menawarkan seamless experience bagi WNA untuk mengajukan visa Indonesia.
Pengajuan visa bisa dilakukan di mana saja, didukung kemudahan pembayaran visa menggunakan credit card. Sebelumnya, pembayaran visa dilakukan secara manual melalui agen/penjamin.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Nekat Bikin Paspor RI
Layanan imigrasi melalui online ini menjadi layanan pemerintah pertama yang dapat menggunakan credit card. Tercatat sebanyak 1.346.893 transaksi telah dibukukan sejak aturan mengenai pembayaran online dengan kartu diberlakukan Januari 2023 lalu.
“[Platform] e-visa Ini sejalan dengan program SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Sangat convenient dan bisa dilakukan di mana saja,” jelas Silmy Karim.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan usulan rencana penambahan sebanyak enam atase imigrasi di luar negeri. Penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak, baik untuk tujuan menetap ataupun kunjungan singkat.
Kamboja menjadi salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera memiliki atase dan staf teknis imigrasi. Selain masih termasuk ke dalam wilayah ASEAN, diketahui setidaknya hampir 120.000 WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata