PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto berhasil mengamankan 1 pelaku terduga pengedar Sabu-Sabu. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jl Singopolo, Gg Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu 29 Mei 2024.
Pelaku berinisial MR (51), warga Jl Singopolo, Gg Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian. Menurutnya pada Rabu 29 Mei 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.
"Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada pukul 04.45 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerebek Toko dan Rumah Penjual Miras
Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; 2 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 gram dan 7,84 gram. Sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 gram.
Lalu, diamankan pula 2 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik bening, dan 1 buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(kd/mh)