MEMORANDUM - Kejaksaan Agung RI memberikan pernyataan resmi terkait adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah.
"Bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya," ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 29 Mei 2024.
Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan.
Hal itu diketahui setelah anggota tim pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari anggota Densus 88 tersebut.
BACA JUGA:Profil Lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah, Ungkap Megakorupsi, Dikuntit Densus 88 Hingga Dilaporkan ke KPK
Untuk diketahui, Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri. Malam itu juga," tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana. (*)