Pelaku D, G dan Z berangkat ke Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor.
Sesampainya dilokasi pelaku D menelepon korban melalui teman dari korban. Kemudian korban datang di Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur bersama dengan 7 orang teman saksi.
Di sana pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya dalam posisi duduk dibawah.
Tiba – tiba secara bersama – sama pelaku dan teman – temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai seluruh bagian tubuh Korban.
Sedangkan teman korban (Saksi) tidak berani memberikan pertolongan kepada Korban karena ada salah satu Pelaku yang membawa sebuah Sajam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Koma (tidak sadarkan diri) selama 1 (satu) minggu RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan akhirnya meninggal dunia.
"Dengan terjadinya persitiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.
Kapolres Situbondo ini juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.
BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Setro
“Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Sebagai informasi saat ini Polisi sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan berkoordinasi dengan komite perlindungan anak mengingat para tersangka yang masih dibawah umur. (hms/day)