Tersangka kedua JLK (Jefferson) yang saat kejadian duduk di jok kiri samping pengemudi juga menembak korban EC dan K menggunakan senjata airsoft gun miliknya.
"Tersangka ketiga anak berhadapan dengan hukum (inisial J) yang duduk di jok tengah menembak korban K dengan senjata airsoft gun miliknya. Jadi para tersangka ini membawa senjata sendiri-sendiri yang berjumlah 3 buah saat melaksanakan aksinya," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 buah peluru plastik warna putih dari para korban, kaos warna merah dari korban K, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol: N-999-BL, satu kartu E-tol BCA Flazz, plat Nopol L-1214-USK, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 buah gas isi ulang, 2 tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 bungkus peluru plastik air softgun dan 1 unit HP Iphone 15 Pro Max.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Banyuwates Sampang
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun, pasal 170 KUHP: maksimal 5 tahun 6 bulan, dan pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (rid)