SIDOARJO, MEMORANDUM - Lima pelaku kekerasan yang viral di medsos diringkus Polisi Sidoarjo. Ungkap kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis di Mapolresta, Senin 21 Mei 2024.
Lokasi kekerasan ini di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kejadiannya, 15 Mei 2024 lalu.
Peristiwa tersebut dialami AVH, 16 tahun, asal Kalijaten, Tama . Pelakunya lima orang. Mereka adalah AAP, 18 tahun, MA 17 tahun, MRM 16 tahun, FAF 17 tahun dan RAG 16 tahun.
"Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status WA dengan kata-kata yang dianggap mengejek," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
BACA JUGA:Mau Tawuran, 7 Remaja Bersajam Diamankan
Kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial. Sementara akibat kekerasan itu, korban luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, punggung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni HP, pakaian pelaku dan sandal.
Kelima pelaku disangkakan pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun, Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.(im/jok)