BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp371,8 Miliar di Indofarma, Serahkan LHP ke Kejagung

Selasa 21-05-2024,06:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

MEMORANDUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020-2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Senin, 20 Mei 2024.

Hasil pemeriksaan ini menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi tindak pidana dengan total kerugian negara mencapai Rp371,8 miliar.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Temuan BPK ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Indofarma tahun 2020-2023.

BACA JUGA:Terima LHP LKPD dari BPK, Pemkot Madiun Pertahankan Raihan Opini WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi BPK Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi BTS

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.

Selain hasil pemeriksaan investigatif di PT Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016 - 2019.

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

BACA JUGA:BPK RI Jadi Tuan Rumah GB ASOSAI 2028

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan para pejabat struktural serta fungsional di lingkungan BPK dan Kejaksaan Agung.

Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. BPK berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.(*)

 

Kategori :