Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar

Minggu 19-05-2024,16:59 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Warga Harjokuncaran

Dalam kondisi pandemi Covid-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Doa Bersama Kenang 1,5 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

BACA JUGA:BBS Rayakan HUT Ke-3, Kolaborasi dengan Komunitas Lumajang Duet Satu Panggung

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

BACA JUGA:Takuti Warga Pakai Pedang, Polisi Amankan Warga Desa Hulaan

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. 

BACA JUGA:Kemenkumham Kepri bersama 6 Satker Lolos Evaluasi TPI dan Zona Integritas WBK

Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Penambangan Bergotong-royong Perbaiki Jalan Makam Desa

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA:Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Buat Sumur Bor untuk Petani Penambangan

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Motor Oleng Tabrak Mobil Toyota Rush, Satu Tewas

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September-November 2020, RAB periode November-Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Kategori :